MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Lindungi Wartawan!

oleh -231 Dilihat
mk-kabulkan-uji-materiil-uu-pers,-wartawan-tidak-dapat-serta-merta-dijerat-sanksi-pidana-atau-perdata
MK Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Wartawan Tidak Dapat Serta Merta Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan ini memberikan angin segar bagi para jurnalis. MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata baru bisa diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers adalah norma penting yang menjamin kebebasan pers. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh diartikan sempit.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” tegas Guntur.

Perlindungan hukum ini berlaku sejak wartawan mencari fakta, mengolah informasi, hingga menyebarluaskan berita. Asalkan dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik, wartawan tidak boleh mudah dikriminalisasi.

Guntur menambahkan, sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya bisa digunakan jika mekanisme tersebut tidak berjalan.

MK menilai, Pasal 8 UU Pers selama ini belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Namun, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).