DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas R-APBD 2026

oleh -205 Dilihat
dprd-kota-padang-rapat-paripurna-dengarkan-pandangan-umum-fraksi-terhadap-r-apbd-tahun-2026
DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Dengarkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap R-APBD Tahun 2026

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyoroti perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jalan Bagindo Azis Chan By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Senin (10/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi oleh Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar. Wali Kota Fadly Amran turut hadir bersama Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap RAPBD 2026. Sejumlah fraksi mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menyusun RAPBD 2026. Namun, peningkatan efektivitas dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 juga menjadi perhatian utama.

Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN menekankan bahwa pemangkasan dana dari pusat tidak boleh menghalangi Pemko Padang dalam memberikan pelayanan maksimal. Kedua fraksi tersebut mendorong agar kebijakan pemerintah pusat dijadikan motivasi untuk mencari sumber PAD lain dengan mengoptimalkan setiap sumber daya yang ada. APBD 2026 juga diharapkan tetap memprioritaskan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanggulangan bencana.

Fraksi PKB-Ummat berpendapat bahwa belanja daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Fraksi ini mengarahkan agar belanja daerah difokuskan pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang, termasuk urusan pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan.

Fraksi PKB-Ummat juga menyoroti kebijakan umum yang diterapkan, yaitu mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional. Hal ini dilakukan dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan dan realisasi pendapatan tahun 2025, sinergisitas perizinan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.

Menurut Fraksi PKB-Ummat, pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp1,12 triliun, sama dengan target yang telah disepakati pada KUA-PPAS tahun 2026. Sementara itu, pendapatan transfer pada KUA-PPAS yang telah disepakati sebesar Rp1,87 triliun disesuaikan menjadi Rp1,53 triliun, berkurang sebesar Rp345,8 miliar atau turun 18,4%.

Penyesuaian ini mempedomani surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan-RI nomor S-62/PK/2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026 dan surat Kepala Kapenda Provinsi Sumatera Barat perihal penyampaian pagu bagi hasil pajak provinsi pada APBD-P Provinsi Sumbar TA.2025. Secara total, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp345,8 miliar atau turun 11,52 % dari semula Rp3 triliun menjadi Rp2,65 triliun.

Fraksi PKB-UMMAT menekankan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fraksi ini mendukung upaya-upaya yang dilakukan dalam Rancangan APBD ini, dengan catatan bahwa setiap kebijakan dan perubahan yang dilakukan didasarkan pada analisis yang mendalam, berorientasi pada hasil nyata, dan mempertimbangkan keberlanjutan dalam jangka panjang.

Fraksi PKB-UMMAT juga menyoroti perlunya strategi yang lebih agresif dalam menggali potensi PAD agar dapat mengurangi ketergantungan dan memastikan keberlanjutan pendanaan pembangunan daerah.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan kesepahamannya dengan DPRD terkait langkah-langkah strategis yang mesti diambil dalam mengelola APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mengakui bahwa pemangkasan dana transfer dari pusat untuk 2026 mesti disikapi dengan arif bijaksana agar program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat terealisasi dengan maksimal. “Tentunya memang perlu kekreatifitasan dalam mengelola APBD di tahun 2026 mendatang,” ujarnya.

Fadly Amran menambahkan, “Mudah-mudahan dengan saran, masukan, dan pertanyaan ini dapat kami jadikan bahan untuk memberikan jawaban dari Pemko Padang nantinya.”