Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyoroti potensi defisit anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (30/9/2025), dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2026.
Pimpinan rapat menyampaikan beberapa catatan penting sebelum Gubernur Sumatera Barat menyampaikan Nota Pengantar. Salah satu poin utama adalah penurunan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat untuk Sumatera Barat pada tahun 2026.
Menurut data yang disampaikan, alokasi TKDD untuk Sumatera Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,75 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar Rp664,6 miliar dibandingkan tahun 2025, serta lebih rendah Rp429,1 miliar dari alokasi yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2025. Penurunan terbesar terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang diperkirakan akan berdampak langsung pada kondisi keuangan daerah.
Menanggapi hal ini, DPRD menekankan perlunya penyesuaian arah kebijakan anggaran. “Berkurangnya pendapatan transfer mengharuskan Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Asumsi-asumsi sebelumnya tidak lagi dapat digunakan,” demikian pernyataan yang disampaikan.
DPRD juga menyoroti dampak penurunan DAU terhadap belanja operasi, terutama belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan tetap dapat berjalan.
Dalam Nota Pengantarnya, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan secara garis besar rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan pimpinan rapat serta hasil kesepakatan KUA-PPAS 2026.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026. Agenda ini dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat 3 Oktober 2025 mendatang.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar proses pembahasan anggaran daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan APBD yang akomodatif, efektif, efisien, dan akuntabel.